Kanal

Meski Berstatus Tersangka, Miryam Tetap Aman Di DPR

JAKARTA - riautribune : Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 April lalu, anggota Komisi V DPR RI Miryam S Haryani masih akan tetap menjabat sebagai anggota dewan. Ini lantaran Partai Hanura tempat Miryam bernaung, tidak akan memecatnya sebelum ada keputusan hakim.

“Enggak (akan dipecat). Kami menghargai proses hukum yang berlaku dan kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi, kami masih menunggu proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan,” kata Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding, Jumat (5/5).

Sikap Hanura ini diperkuat karena Miryam ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, bukan kasus korupsi. Jadi, perlakuan terhadap Miryam akan berbeda dengan yang pernah diterima Dewie Yasin Limpo, politisi Hanura lain yang terlibat kasus korupsi. Pada 2015, Dewi langsung dipecat dari kursi DPR setelah dicokok KPK dalam kasus suap proyek anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kata Sudding, Miryam hanya akan dipecat jika menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Yang ditersangkakan terhadap Miryam adalah kasus pemberian keterangan palsu. Kasus ini kan tindak pidana umum. Selain itu, yang bersangkutan tidak dalam posisi tertangkap tangan. Karena itu, kami menunggu proses tindak pidana yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” ucap anggota Komisi III DPR ini.

Meski sudah menjadi tersangka, kata Sudding, Miryam belum tentu bersalah. Pasalnya, yang berhak menetapkan seseorang bersalah atau tidak adalah majelis hakim, bukan KPK.

“Jadi, ini menjadi kewenangan majelis hakim untuk berikan penilaian di muka sidang, apa yang bersangkutan memberikan keterangan palsu atau tidak. Bukan lembaga lain,” cetusnya. (rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER