Kanal

Nasib Hak Angket KPK Ditentukan Hari Ini

JAKARTA – riautribune : Nasib usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan pada rapat paripurna penutupan masa reses, hari ini Jumat 28 April 2017.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan usulan hak angket terhadap KPK akan dibaca dan dibahas pada rapat paripurna. Nantinya, usulan hak angket dibacakan pengusul, terdapat dua opsi mekanisme keputusan yang dapat diambil.

"Langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju, atau pengambilan keputusannya itu ditunda," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Fahri, opsi lainnya yakni forum lobi, namun ini masih akan melihat kondisi hari ini. Fahri tidak memungkiri akan ada dinamika dalam pengambilan keputusan besok. Keputusan pun disebut bisa melalui pemungutan suara maupun aklamasi.

"Kemungkinan besar ada interupsi pasti, ada anggota atau fraksi yang akan bertanya biasa, itu dinamikanya. Tapi, kita lihat aja," katanya.

Fahri menambahkan usulan hak angket hingga saat ini sudah ditandatangani 25 orang pengusul yang berasal dari delapan fraksi. Jumlah pengusul itu sebatas anggota Komisi III DPR. "Seharusnya kalau dilebarkan kan semua anggota mau," tutur Fahri.

Agenda hak angket, lanjut Fahri, baru akan ditentukan ketika panitia khusus (pansus) terbentuk. Menurut Fahri, pansus hak angket bisa saja fokus menyelidiki persoalan tertentu seperti rekaman keterangan Miryam S Haryani atau pembahasannya melebar ke hal lain.

Diketahui, hingga saat ini lima fraksi di DPR secara resmi menyatakan menolak adanya hak angket terhadap KPK, di antaranya Fraksi Partai Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Sementara empat fraksi lainnya, PAN, PDI, PPP, dan Nasdem masih mempelajari mengenai hak angket tersebut. Hanya satu fraksi yang menyetujui yakni Fraksi Partai Hanura.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER