Kanal

Hukuman Ringan Untuk Ahok Bisa Timbulkan Public Distrust

JAKARTA - riautribune : Para hakim yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menimbang masak-masak vonis hukuman yang akan dibacakan pada 9 Mei nanti.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (26/4). Menurutnya, kasus yang menimpa Ahok ini bukan kasus yang kecil, melainkan kasus besar yang telah menguras tenaga masyarakat Indonesia selama ini.

"Kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat," ujar wakil ketua umum Parta Gerindra itu.

Hukuman yang diberikan juga harus mempertimbangkan aspek persepsi publik yang menilai hukum telah tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. "Hakim harus mempertimbangkan (vonis). Kalau hukum itu tumpul, maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum," terangnya.

"Jika negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum, negara mudah hancur dan rapuh," tandasnya. Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, Ahok hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pembacaan putusan akan digelar pada 9 Mei mendatang. (rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER