Kanal

Pimpinan DPR Tak Bisa Bendung Usulan Angket

JAKARTA - riautribune : Pertarungan Komisi Hukum DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terhindarkan. Pimpinan DPR tak bisa membendung pengajuan Hak Angket Pelanggaran SOP KPK, lantaran usulan tersebut telah memenuhi syarat dan aturan perundang-undangan. Setelah surat usulan masuk ke meja pimpinan, mekanisme hak angket langsung berjalan.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR tak bisa mencampuri atau mengintervensi usulan Hak Angket yang digulirkan Anggota Komisi III DPR. Sebab, kata dia, usulan hak angket terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik KPK telah menjadi keputusan rapat komisi.

"Kalau sudah masuk da­lam AKD (Alat Kelengkapan Dewan), pimpinan DPR tidak bisa terlibat jauh, tidak bisa in­tervensi apa pun. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, surat resminya bagaimana," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Taufik mengungkapkan, su­rat usulan Hak Angket Komisi III DPR terhadap KPK be­lum masuk ke meja pimpinan Dewan. Setelah surat itu masuk, lanjut dia, pimpian DPR akan melanjutkan tahapan pengajuan sesuai mekanisme dalam tata tertib DPR dan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias MD3.

"Dalam tata tertib, pengajuan hak angket melekat pada setiap anggota DPR. Minimal, usulan hak angket diajukan oleh dua fraksi atau 25 orang anggota Dewan. Kalau usulan itu men­jadi keputusan komisi, syarat tersebut telah terpenuhi. Sebab, setiap komisi berisi perwakilan seluruh fraksi dengan jumlah anggota sekitar 50 orang," jelas Wakil Ketua Umum PAN ini.

Saat ditanya tentang nuansa politik di balik pengguliran hak angket, Taufik enggan berko­mentar penjang. Ia meyakini, personil Komisi bidang Hukum DPR memiliki alasan dan per­timbangan di balik penggunaan hak istimewa anggota Dewan.

"Anggota DPR di luar komisi itu tidak bisa memberi komentar, secara pribadi maupun per­wakilan fraksi? Biarkan hal itu menjadi otorisasi kawan-kawan Komisi III DPR, karena mer­eka lebih paham. Tunggu saja keputusan finalnya seperti apa," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, keputusan Komisi III DPR menggulirkan hak angket ke­pada KPK didasarkan pada ke­pentingan rakyat. Menurutnya, hak angket merupakan pisau bedah untuk membuka berba­gai dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam penegakan hukum di KPK.

"Semua penggunaan hak Dewan itu, bukan untuk ke­pentingan DPR. Itu untuk ke­pentingan rakyat. Jadi, nggak usah khawatir soal itu (hak angket), karena sidang angket akan berlangsung secara terbuka dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ber­jalan," tegas Fahri.

Ia meminta KPK tak mencuri­gai upaya DPR dalam membe­nahi dugaan pelanggaran di in­ternal KPK. Berdasarkan aturan perundang-undangan, kata dia, DPR berhak menggulirkan hak angket kepada semua lembaga yang menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).

"Kata KPK, berani jujur, hebat. Berani terbuka, hebat. Jadi, kita ter­buka aja. Kalau nggak ada masalah, ya buka saja. Nggak usah khawatir. DPR adalah lembaga pengawas tertinggi, semua lembaga bisa di­periksa," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (19/4) dini hari, enam dari 10 fraksi mendukung hak angket. Keenam fraksi yang menyetujui penguliran hak ang­ket adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara Hanura, PAN, dan PKS masih menunggu hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER