Kanal

DPR Berhak Dapatkan Rekaman Interogasi Miryam

JAKARTA - riautribune: Komisi III DPR RI akan menggulirkan hak angket untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan dalam penyidikan terhadap Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani.

Politikus perempuan dari Partai Hanura itu sendiri sudah berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan, hak angket sepenuhnya wewenang anggota Dewan. Sebagai pimpinan DPR ia meneruskan apa yang telah menjadi keputusan komisi bidang hukum itu.

"Kalau memang komisi berharap ada (hak angket) itu, ya kita akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat bersaksi dalam persidangan, Miryam sempat mengatakan, ada ancaman terhadap dirinya dalam pemeriksaan oleh KPK. Ancaman itu datang baik dari penyidik maupun anggota DPR RI.

Fadli menepis anggapan yang menyebut hak angket untuk membuka rekaman interogasi merupakan bentuk intervensi DPR kepada KPK. Menurut dia, DPR memiliki kepentingan penyelidikan.

"Kawan-kawan di Komisi III menggunakan hak mereka untuk melakukan suatu penyelidikan. Saya kira enggak masalah," tegasnya.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER