Kanal

Komisi II Minta Pansus Jelaskan Ide Penambahan Kursi DPR Ke Rakyat

JAKARTA - riautribune : Komisi II DPR meminta Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu memberikan penjelasan utuh tentang wacana penambahan 19 kursi anggota Dewan dalam Pemilu mendatang. Publik harus diberi penjelasan tentang landasan filosofis, teoritis, hingga perhitungan teknis agar dapat memahami dan mengamini keputusan tersebut.

"Publik pasti bertanya tentang alasan penambahan itu. Teman-teman di Pansus harus bisa memberi penjelasan tentang dasar pertimbangan penambahan kursi agar tidak melahirkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, (Minggu, 16/5).

Amali menangkap ketidaksetujuan sejumlah kalangan terhadap wacana tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan kurangnya penjelasan tentang wacana penambahan kursi yang saat ini dibahas Pansus dalam revisi UU Pemilu.

"Kalau dasar penambahan itu dihitung dan disosialisasikan secara baik, saya yakin publik pasti mendukung. Kami (Komisi II DPR) pasti setuju dan mendukung penambahan, selama ada alasan rasional yang kuat," tandasnya.

Informasi bakal adanya penambahan jumlah kursi sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman. Politisi Demokrat ini menerangkan, Pansus RUU Pemilu telah memperhitungkan luasan daerah, pertambahan penduduk, serta adanya beberapa daerah pemekaran baru yang melatari rencana penambahan jumlah kursi itu. “Adanya penambahan kursi tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi geografis,” ucapnya, pekan lalu.

Kata Benny, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang dipakai selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Luas wilayah dan kondisi geografis tidak diperhitungkan. Pansus RUU Pemilu ingin mengubah sistem itu. Berdasarkan hasil pembahasan di Pansus, kemudian disepakati adanya kemungkinan penambahan jumlah 19 kursi setelah memperhitungkan luasan geografis dan munculnya beberapa daerah pemakaran baru.

"Mau tidak mau harus ada penambahan kursi. Karenanya, Pansus sepakati penambahan 19 kursi," sambung Wakil Ketua Komisi II DPR ini. Dengan penambahan ini, jumlah anggota DPR nanti sebanyak 579 orang, dari sebelumnya 560 orang.

Dalam penambahan ini, sambungnya, Pansus juga akan melakukan penataan alokasi kursi DPR. Hak suatu dapil yang sebelumnya terambil oleh dapil lain akan dikembalikan. Nantinya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 10 kursi.

"Ada juga yang mengusulkan 4 sampai 11. Tapi, akhirnya kami patok setiap dapil itu minimal 3 kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kami kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kami kurangi," jelas Benny(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER