Kanal

Anang Serahkan Naskah Akademik RUU Permusikan Ke Komisi X DPR

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) permusikan ke pimpinan Komisi X DPR, Rabu (12/4).

Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.

"Alhamdulillah respons pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang.

Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X. Ia meyakini, dengan dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat.

"Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU  Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017," ucap Anang optimis.

Anang kembali menegaskan keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik, khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik.  "Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," beber Anang.

Dia melanjutkan RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi  tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.

"Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karoke, restauran dan lain-lain," papar Anang.

Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik. Di samping itu menyentuh aspek edukasi di bidang musik. "Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini," tambah Anang.

Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan juga akan mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini, imbuh Anang, agar seniman lebih terlindungi dan diakui.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER