Kanal

Komisi VI Tolak Holding Migas

JAKARTA - riautribune : DPR bersikeras tidak menyepakati adanya aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan holding. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tersebut ditolak secara tegas oleh segenap jajaran parlemen.

"Kita sudah sampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding," tegas Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya di Jakarta, Rabu (12/4).

Dijelaskan Azman, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena cukup berbahaya dan berimbas besar terhadap BUMN.

"BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. Bisa ke perusahaan non BUMN bahkan perusahaan asing. Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari," ujar Azam.

Lebih jauh Azam menyebutkan, mekanisme pembentukan holding haruslah jelas tanpa embel-embel aturan yang bias. Jika menggunakan aturan PP 72 maka yang terjadi di kemudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing seperti PT Indosat Tbk ketika itu.

"Kasus Indosat jangan sampai terulang. Jika DPR menyetujui adanya PP 72 sama saja kita memberikan cek kosong ke pemerintah dan bisa jadi bumerang bagi kita ke depan," kata Azam.

Menurut Azam, pemerintah tidak usah membahasa holding dahulu jika tetap bersikeras menggunakan PP tersebut. Ia menambahkan, pembentukan holding juga harus dijelaskan lebih jauh apa mekanisme dan keuntungan bagi masyarakat banyak.

"Holding ini perlu pembahasan mendalam. Dijelaskan dulu apa konsepnya, seperti apa bentuknya. Karena kalau lihatq holding yang sudah ada, seperti Semen itu bagus. Tapi tidak jika lihat holding Perkebunan," tegas Azam.(rmol)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER