Kanal

Novanto Dicekal, Agus Hermanto: Pimpinan DPR akan Ambil Langkah

JAKARTA - riautribune : Ketua DPR Setya Novanto dicekal berpergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus itu ke KPK.

"Jadi memang informasi ini terus terang kami belum dapat sehingga kita menunggu apa yang ada karena kita ketahui, seluruh masalah yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah yang menangani adalah KPK, BPK, Polisi maupun Kejaksaan sehingga aparat penegak hukum itulah yang menyelesaikan. Kita percayakan penuh kepada KPK," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Pihak Imigrasi melalui Dirjennya, Ronny Sompie telah membenarkan pencekalan Novanto. Agus menyebut Pimpinan DPR belum akan mengambil keputusan seperti menggelar rapat pimpinan (Rapim) membahas soal Novanto.

"Jadi kami memang, kabar itu belum dengar sehingga kami pimpinan DPR hari ini Rapur setelah itu ada agenda yang lain ada. Belum ada agenda Rapim hal tertentu," jelasnya.

"Kita menunggu kabar yang jelas dan tentunya nanti pimpinan akan melaksanakan rapim dan juga mengambil langkah-langkah, hal yang sangat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Terakhir, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus ini. Belum diketahui apakah ada perubahan status hukum Novanto terkait dengan pencegahan ini. Pimpinan dan Jubir KPK belum merespons ketika dikonfirmasi.

Namun jaksa KPK dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang 'istimewa'. Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Novanto berkali-kali membantah dakwaan KPK ini.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER