Kanal

Ketua MPR : Taksi Online Cocok Diberi Batasan Tarif

JAKARTA - riautribune : Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan aturan mengenai moda transportasi darat. Hal ini agar kekisruhan antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online bisa segera diakhiri.

Begitu tegas Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

"Ya itu mesti diatur, kan kalau semua tarung bebas kan nggak mungkin. Kalau semua dibiarkan tarung bebas tentu nanti yang tradisional akan teriak akan menjerit," ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga setuju atas usulan pemerintah yang akan memberi batasan tarif kepada masing angkutan.

"Ada tarif atas, tarif bawah gitu ya. Artinya yang tradisional tentu akan pasar sendiri, yang online punya pasar sendiri. Nah itu lah segera ditata kalau tidak tentu bentrokan-bentrokan itu nanti," imbaunya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan pada 1 April nanti akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Di dalamnya akan diatur mengenai jasa angkutan online dan konvensional, beserta sanksi bagi yang melanggar.

Meski begitu, angkutan online yang diatur dalam PM ini hanya sebatas taksi online. Sementara aturan mengenai ojek online tidak diatur di dalamnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER