Kanal

Fadli Zon Usul Masa Tugas Komisioner KPU-Bawaslu Diperpanjang

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar pemerintah memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menunggu hasil akhir Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang didalamnya mengatur kedudukan penyelenggara pemilu.

"Menurut saya solusi terbaiknya menunggu UU Pemilu baru terbentuk diperpanjang dahulu, bila diperlukan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu artinya komisioner tidak bisa mengambil kebijakan strategis Fadli menjelaskan Komisi II DPR telah diberikan tugas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden terkait calon komisioner KPU-Bawaslu dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Namun menurut dia, persoalannya jadwal uji kelayakan komisioner KPU-Bawaslu berhimpitan dengan pembahasan RUU Pemilu sehingga kalau di RUU yang baru jumlah komisionernya berbeda maka hal itu menjadi persoalan.

"Kalau yang berkembang di RUU Pemilu jumlah komisioner lebih banyak dari sekarang, lalu bagaimana? Apakah diulang kembali, dan itu tidak mungkin," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan komisioner KPU-Bawaslu yang akan dipilih untuk melaksanakan kerja di Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 serentak sehingga perlu jumlah lebih besar.

Sebelumnya, Fraksi PAN meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu saat ini karena menolak hasil seleksi calon komisioner kedua institusi tersebut, kata Sekretaris FPAN Yandri Susanto.

"Kemungkinan FPAN akan menunda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu dengan beberapa pertimbangan. Batas akhir masa tugas komisioner KPU-Bawaslu saat ini adalah 12 April sehingga Presiden harus memperpanjang masa tugas mereka," kata Yandri belum lama ini.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER