Kanal

Melchias Marcus Mekeng: Ada Oknum Menjual Nama Saya

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan dirinya tidak menerima dana sebesar US$ 1,4 juta pada proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Saya tidak pernah berurusan dengan proyek pengadaan e-KTP yang menghabiskan uang negara hingga Rp 6,3 triliun," kata Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.

Menurut Mekeng, selama menjadi anggota DPR RI, dirinya berada di Komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan. Proyek e-KTP, kata dia, tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.

Politikus Partai Golkar ini mengaku, dirinya menjadi korban fitnah dari seseorang yang ingin memojokkannya karena dirinya tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang yang telah menyebut namanya.

"Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Mekeng.

Sebelumnya, pada persidangan pertama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Maret 2017 lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut dalam dakwan telah menerima dana sebesar US$ 1,4 juta dari proyek pengadaan e-KTP. Kala itu, Mekeng menjabat Ketua Badan Anggaran DPR-RI periode 2009-2014.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang yang mengatur tata cara bersidang atau rapat disebutkan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Di dalamnya postur APBN, kata dia, berisi tentang penerimaan negara, yakni pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen, dan lain-lain, belanja negara, serta menghitung defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman.

Mekeng menambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepada dirinya karena dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP yang sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

Dia mensinyalir, ada oknum dalam kasus korupsi yang sudah terindikasi ada enam orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka.

"Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah untuk saya dan keluarga saya," katanya.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengimbau penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP mengembalikan dana tersebut. Ia juga meminta penerima duit kooperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus tersebut.

"Masih ada waktu untuk mengembalikan, karena tidak ada gunanya membantah," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Hingga kini, tercatat sudah ada 14 orang yang mengembalikan duit proyek e-KTP kepada KPK.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER