Kanal

Bambang Soesatyo: Kekacauan Hukum Bikin Calon Investor Asing Ragu Masuk Indonesia

JAKARTA - riautribune : Supremasi hukum adalah hal terpenting dalam merangsang pembangunan di Tanah Air. Ketiadaannya akan menghambat akselerasi pembangunan dan arus masuk modal asing ke dalam negeri.

"Tantangannya terpulang pada itikad semua institusi penegak hukum. Momentum mengakselerasi pembangunan sekarang ini jangan sampai berujung sia-sia hanya karena kegagalan mewujudkan supremasi hukum," ucap Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, kepada wartawan.

‎Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini, supremasi hukum menjadi bagian tak terpisah dari semua aspek penyelenggaraan pembangunan. Dengan supremasi hukum, otomatis akan mewujudkan tertib pembangunan. Pemanfaatan anggaran pembangunan akan bebas korupsi karena kuasa anggaran dan mitra kerja taat hukum.

Dengan supremasi hukum tadi, lanjutnya, arus masuk modal asing juga tidak lagi terganjal oleh keharusan menyediakan dana lebih untuk menyuap pejabat atau mengurus perizinan. Segala sesuatu berproses dan dikerjakan berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Bambang menyinggung ajakan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk mempromosikan Indonesia kepada komunitas investor di berbagai negara. Menurut Presiden, Indonesia punya modal bagus untuk menarik para investor, yaitu perekonomian yang positif.  Di tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02 persen dan inflasi 3,02 persen.‎ Presiden ingin para investor mendapatkan informasi yang akurat mengenai ini.

"Pertanyaannya, apakah dua indikator ini sudah cukup untuk meyakinkan investor dari mancanegara? Jawabannya, belum tentu atau bahkan sama sekali tidak cukup. Persepsi orang luar terhadap keseluruhan aspek tentang Indonesia juga patut disimak pemerintah," terang Bambang.

Bambang mencontohkan persepsi sebagian investor Jepang terhadap Indonesia. Ternyata, kasus korupsi yang marak di Indonesia terus menjadi perhatian mereka. Kecenderungan ini terungkap dalam seminar "Study for the Amendment to the Law" di Osaka, pada 12-22 Februari 2017, yang juga dihadiri sejumlah pakar hukum dari Indonesia.

Investor Jepang juga prihatin karena data Corruption Perceptions Index (CPI) 2016 yang dipublikasikan Transparency International (TI) memperlihatkan nilai Indonesia hanya naik satu poin dari tahun sebelumnya dan turun dua peringkat. Tahun 2016, Indonesia meraih poin 37 dan menempati urutan ke-90 dari 176 negara.

"Persepsi sebagian investor Jepang tadi tentu layak diterima sebagai masukan kepada pemerintah. Selain informasi pertumbuhan ekonomi, calon investor asing juga peduli tentang aspek supremasi hukum. Jika pemerintah ingin menggencarkan promosi tentang potensi investasi di Indonesia, pemerintah juga harus memberi gambaran yang komprehensif tentang supremasi hukum di Indonesia," tutupnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER