Kanal

Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai mandegnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri lantaran belum adanya titik temu di internal pemerintah. Ini terkait kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dan Kementerian Tenaga Kerja.

"BNP2TKI ingin agar memiliki kewenangan secara penuh sehingga mereka bisa bertanggung jawab penuh dari awal, hulu, sampai hilir penempatan terhadap TKI," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017. Peran ini, kata dia, yang juga diharapkan oleh Dewan.

Fahri, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan TKI, menyatakan dewan mendukung penguatan BNP2TKI sebagai lembaga otonom. "Jadi penyiapan tenaga kerja, penempatan, sampai perlindungan, termasuk ketika kembali, menjadi wewenang BNP2TKI," ujar dia.

Fahri juga menyarankan, agar Kementerian Tenaga Kerja berfokus mengatur pekerja luar negeri yang masuk ke Indonesia, dan mewadahi pendidikan calon tenaga kerja dengan memanfaatkan dana pendidikan sejak di desa. "Ini problem yang di tingkat pemerintah belum selesai sehingga tarik ulur terus," ujar dia.

Ia pun berharap pemerintah segera menghasilkn titik temu soal kewenangan ini. Sebab, menurut dia, undang-undang ini memberikan kepastian perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Segera disepakati dan segera berhadapan dengan DPR, jadi masa sidang berikutnya bisa jadi Undang-undang," ujar dia.

Selain memproteksi tenaga kerja, Fahri menilai undang-undang ini bisa menjadi dasar pemerintah menciptakan sistem dan hubungan dengan negara tujuan pengiriman TKI. "Jangan uangnya kita mau, tapi orangnya tidak kita lindungi," ujar dia.(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER