Kanal

Fahri Hamzah Berharap MA Tidak Keluarkan Fatwa Ahok Gate

JAKARTA - riautribune : Permintaan pemerintah kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa terkait kembali dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak akan mempengaruhi pengguliran hak angket "Ahok Gate" di DPR.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2). Menurutnya, angket merupakan hak yang melekat ke setiap anggota dewan.

"Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota," tegasnya. Karena itu, perihal dugaan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Fahri hal itu harus dipertanggungjawabkan sendiri oleh pemerintah. Ia juga mendesak agar MA tidak mengeluarkan fatwa karena dikhawatirkan akan mengganggu independensi pengadilan.

"Seperti (pernyataan) Ketua MA, sebaiknya diselesaikan pemerintah. Sebaiknya jangan pemerintah meminta yang dapat mengganggu independensi pengadilan. Kalau MA memutuskan sesuatu, bisa hakim di bawah terganggu, saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," harapnya.

Sebagian pihak menilai pemerintah meminta fatwa MA hanya karena mereka kebingungan aturan dalam menafsirkan UU Pemda. Fahri tegas bilang pemerintah harusnya tak boleh bingung.

"Pemerintah tak boleh bingung, kan Kemendagri memiliki biro hukum, doktor, ahli terima gaji, masa ginian nggak bisa diselesaikan, malu-maluin. Kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa. Kalau fatwa bisa mengganggu yudikatif kan ada sidang yang sedang berjalan terdakwa. Punya Menkumham, punya Kemendagri, punya pakar hukum masa nggak bisa diselesaikan," ketusnya.

Terlebih, menurut dia pelanggaran hukum khususnya pelanggaran UU Pemda sebenarnya sudah terjadi. "Kecuali pelanggaran belum terjadi dan menarik, mungkin sikap dewan bisa melemah tapi ini terjadi. Ini dilakukan sepertinya sadar," pungkasnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER