Kanal

Romo Syafii: Grasi Antasari Bisa Dibatalkan Demi Hukum

JAKARTA - riautribune : Setidaknya ada dua hal yang harus dicermati dari pengakuan Antasari Azhar yang belum lama ini diberi grasi oleh Presiden Jokowi. Begitu penilaian anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii.

Menurut Syafii, mengacu falsafah hukum, ketika seseorang meminta grasi kepada presiden maka dirinya mengaku bersalah. "Karena kalau orang tidak bersalah, dia pasti tidak pantas untuk minta grasi dari hukuman yang sudah ditimpakan kepadanya," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).

Antasari bisa saja membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran.

"Dia masih boleh mempersoalkan, waktu dia mendapatkan vonis bersalah itu prosesnya nggak benar misalnya. Kalau bisa buktikan, dia malah bisa rehabilitasi namanya atas hukuman yang sudah dia terima. Tapi kalau memang tidak terbukti, yang berlaku ya grasinya itu," paparnya.

Romo Syafii, begitu politisi Gerindra tersebut, menjelaskan, jika terbukti adanya kriminalisasi dalam kasus pembunuhan Nasrudin maka grasi yang diterima Antasari dari Presiden Jokowi harus batal demi hukum.

"Jadi kalau grasi itu pengakuan bersalah. Nah, tapi kan tidak kemudian serta merta hukumannya itu akibat dari sebuah kriminalisasi, maka batal grasi yang sudah dia terima. Nggak ada kaitannya," imbuhnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER