Kanal

Demokrat: Masyarakat yang Akan Menilai!

JAKARTA - riautribune : Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye berakhir, membuat Fraksi Partai Demokrat kecewa.

Pasalnya, dalam ‎ketentuan Undang-Undang ‎(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ‎seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.

Sedangkan Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus penistaan agama. "K‎ami kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di ‎Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Kata dia, seharusnya Ahok diberhentikan sementara karena sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama. "Namun hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," papar wakil ketua DPR ini.

Menurut dia, sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok bisa menjadi persepsi kurang baik di masyarakat. "Karena masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," ungkapnya.

Diakuinya, Nomor register perkara 1537/PidB/2016/PNJakuT atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok sebagai terdakwa sudah cukup untuk Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan yang bersangkutan.

"Maka berdasarkan Pasal 156 itu kan empat tahun dan 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya lima tahun, sidang kasus Ahok pun sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan seharusnya itu menjadi rujukan Mendagri," pungkasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER