Kanal

Pimpinan Komisi II DPR Tak Satu Suara Soal Polemik Jabatan Ahok

JAKARTA - riautribune : Posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kursi Gubernur DKI Jakarta disoal lantaran Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Pimpinan Komisi II DPR punya pandangan berbeda-beda terkait hal ini.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan, Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah cukup mengatur perihal perkara semacam itu. Bagi politisi Partai Golkar ini, Ahok tak perlu dinonaktifkan gara-gara sudah menyandang status terdakwa, karena tuntutan jaksa belum ada.

"Kalau kasus Pak Ahok, dakwaannya ada yang menurut Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Namun tuntutan jaksanya belum ada," kata Amali kepada detikcom, Senin (13/2/2017).

Amali sepakat dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tak buru-buru memberhentikan Ahok. Pertimbangan Tjahjo karena dua pasal yang menjadi dakwaan terhadap Ahok itu bersifat alternatif dan belum diputuskan oleh jaksa manakah yang akan dipakai sebagai tuntutan.

(Baca juga: Penonaktifan Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa, Mendagri: Saya Harus Adil)

Menurut Tjahjo, bila Ahok dituntut hukuman penjara selama kurang dari lima tahun maka Ahok tak bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur. Maka lebih baik menunggu saja tuntutan jaksa daripada Mendagri salah mengambil keputusan. Tak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi untuk menyikapi polemik ini.

"Saya setuju dengan Mendagri karena ini perlu hati-hati. Daripada jadi polemik, sebaiknya kita sabar saja menunggu, karena setelah pemeriksaan saksi-saksi maka tuntutan jaksa akan disampaikan," kata Amali.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, punya pendapat yang berseberangan dengan Amali. Riza yang juga politisi Partai Gerindra ini ingin agar Ahok segera dinonaktifkan sebagai Gubernur mengingat status Ahok saat ini sudah terdakwa.

"Harusnya dinonaktifkan, karena di Undang-undang kan sudah jelas," kata Riza, dihubungi terpisah.

Riza setuju dengan ahli hukum Mahfud MD bahwa untuk mempertahankan jabatan Ahok perlu Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. Secara polik memang Perppu semacam itu bakal dipermasalahkan, namun secara kontitusi justru Perppu adalah yang sesuai aturan.

"Kalau Presiden mengeluarkan Perppu, secara konstitusional itu tidak masalah. Tapi Perppu itu secara politik pasti akan dibicarakan orang. Namun demikian kita harus mendahulukan aspek konstitusional," tutur Riza.

(Baca juga: Ahli: Pemberhentian Ahok Diskresi Presiden yang Dilindungi UU AP)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menegaskan jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Muzzammil dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/2/2017).

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3:

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER