Kanal

DPR Minta Pemberangkatan 30 WNI Diduga TKI Ilegal Diusut

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengusut upaya keberangkatan 30 warga negara Indonesia yang diduga akan dijadikan tenaga kerja Indonesia ilegal. Pihaknya berharap pemerintah dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah TKI menjadi korban eksploitasi.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, para TKI tidak bisa berangkat sendiri. Karena itu, kata dia, pasti ada pihak lain yang mengatur perjalanan mereka. “Itu yang perlu diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Saleh lewat pesan singkat, Ahad, 12 Februari 2017.

Modus pemberangkatan TKI seperti ini, kata Saleh, sangat berbahaya. Selain kontrak kerja yang tak jelas, para TKI itu berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Apabila kasus ini dapat diungkap secara tuntas, dia yakin modus seperti ini dapat dicegah dan tak terulang lagi. “Saya yakin, pihak kepolisian dapat mengusutnya. Jangankan kasus seperti ini, kasus yang lebih rumit saja bisa diselesaikan,” kata dia.

Saleh mengatakan, seharusnya pemberangkatan TKI ke luar negeri dilakukan setelah melalui proses yang panjang. Ada perekrutan oleh agen, permohonan izin, pengurusan paspor, dan visa, hingga penempatan di luar negeri. Jika kasus ini benar terjadi, maka diduga ada proses tidak hati-hati dalam pengeluaran izin.

Menurut Saleh, bila tujuannya adalah bekerja, maka sejak permohonan izin sudah diketahui perusahaan tempat mereka akan bekerja. Bila hal ini lolos, dipastikan ada pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dari pihak yang memberangkatkan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat menelusuri perusahaan yang memberangkatkan para TKI ini. “Bagaimana pun juga, hal ini menjadi tanggung jawab mereka. Dan kalau mau diusut, tentu akan diketahui asal-muasalnya,” ujar Saleh.

Sebelumnya, Kantor Imgrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 30 warga negara Indonesia ke luar negeri pada akhir pekan kemarin, 11-12 Februari 2017. Pihak imigrasi menduga mereka akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, mulanya pihaknya mencegah keberangkatan 11 WNI hendak menuju Malaysia. Tidak lama kemudian Imigrasi menahan tiga orang yang berencana pergi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Keesokan harinya, Imigrasi kembali menahan 16 WNI yang akan berangkat menuju Doha, Qatar. Menurut Agung, para TKI ini tidak dapat memberikan penjelasan terkait tujuan dan alasan mereka ke luar negeri.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER