Kanal

Napi Pelesiran, Fadli Zon: PP Remisi Harusnya Direvisi

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta pemerintah menyelesaikan persoalan lembaga pemasyarakatan secara komprehensif. Menurut dia, keadilan terhadap narapidana koruptor menjadi penyebab adanya napi yang pelesiran seperti di penjara Sukamiskin.

"Harusnya kita menangani masalah ini secara komprehensif dan jangan kasuistis," kata Fadli Zon yang juga politikus Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut Fadli, salah satu akar masalah adalah PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia menilai beleid ini melanggar hak asasi manusia narapidana.

"Ada satu PP yang mungkin tidak berlaku adil terhadap napi koruptor. Mereka dikenakan PP 99 yang tidak mendapatkan remisi," kata Fadli. Padahal, pascavonis persidangan, narapidana berada di wilayah pembinaan.

Laporan investigasi majalah TEMPO mengungkap narapidana yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Napi ini umumnya memanfaatkan izin berobat ke luar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.

Beberapa narapidana koruptor tepergok pelesiran. Contohnya bekas Wali Kota Palembang Romi Herton terlihat mendatangi rumah istri mudanya di Bandung. Ada juga tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Fadli menilai seharusnya PP 99/2012 ini direvisi dan berlaku untuk umum. "Artinya kalau yang lain dapat remisi, semua boleh remisi. Tinggal keputusan di tangan presiden," kata Fadli. Pelesiran napi, kata dia, hanya satu gejala yang menunjukkan narapidana korupsi diperlakukan tidak adil.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menganggap revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi akan menguntungkan koruptor. Menurut dia, remisi tersebut akan membuka lebar kesempatan bagi para terpidana kasus korupsi mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan menghapus syarat status justice collaborator, yang selama ini jadi dasar pemberian remisi.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER