Kanal

Ketua Komisi II Sebut Kemungkinan Bupati Katingan Diberhentikan

JAKARTA - riautribune : Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyebut kemungkinan pemberhentian kepala daerah yang melanggar nilai dan norma kesusilaan.

"Harusnya kalau kepala daerah itu diselesaikan secara norma dan etika pemerintahan, apa lagi sudah terbuka ke umum, asalkan ada bukti yang jelas," ujar Rambe, Sabtu malam (7/12/2016).

Selain melalui etika dan moral, pemberhentian Bupati Katingan juga dapat dilakukan dengan undang-undang yang berlaku. Namun hal tersebut memerlukan proses.

"Ya, kalau undang-undang belum bisa, harus ada prosesnya. Tidak bisa dengan imbauan mundur, ada aturannya," sebutnya.

Saat ini aturan yang berlaku untuk memberhentikan seorang kepala daerah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan telah memiliki bukti pelanggaran yang jelas.

"Aturan yang sekarang untuk menyuruh orang mundur sudah ada di undang-undang 23 itu, kalau sudah terbukti tapi ya. Jika kejadian seperti ini harus melalui proses," imbuhnya.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER