Kanal

Komisi III Siap Panggil Bareskrim

 JAKARTA - riautribune : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menahan tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari Bong Parnoto karena munculnya kekhawatiran Bong akan mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menjelaskan bahwa penahanan memang hak subjektif dari penyidik. Namun begitu, Bareskrim harus transparan dalam menangani kasus ini. Bareskrim, lanjutnya, juga tidak boleh tebang pilih, utamanya masalah penahanan.

"Saya selaku Komisi III menghormati (hak penyidik). Namun demikian harus dilakukan transparan dan tidak tebang pilih," kata Sekretaris Fraksi Demokrat itu saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (5/1).

Profesionalitas penyidik, masih lanjut Didik, ‎harus ditunjukkan dalam menentukan seorang tersangka ditahan atau tidak. Sekalipun tersangka tersebut tidak ditahan, Didik mengingatkan bahwa penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan keputusannya.

"Penyidik harus profesional, ketika penyidik menetapkan tersangka tentu semua dikembalikan ke penyidik bertanggung jawab atas keputusan itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Ia meminta kepada kepada semua pihak untuk terus mengawal proses hukum kasus Bong di Bareskrim. Jika ada penyimpangan, maka Komisi III sebagai komisi hukum siap meminta keterangan kepada penyidik.

"Apa ada kecendrungan tidak sesuai dengan rel maka kami akan melakukan hak kami untuk meminta keterangan terhadap mitra kami," tutupnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Bong.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi beberapa waktu lalu. Kendati begitu, Agus mengakui pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia beralasan penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," tandas Agus.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER