Kanal

Novanto Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada pekan depan. Pemanggilan ulang tersebut lantaran Ketua Umum DPP Partai Golkar masih berada di luar negeri.

Novanto sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pria yang pernah tersandung permasalahan "papa minta saham" itu diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

"Tadi ada sejumlah pemeriksaan. Salah satu yang rencananya diperiksa Ketua DPR Setya Novanto. Tapi minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Bukan kali ini Novanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pada Selasa lalu (13/12), Novanto diperiksa penyidik. Butuh waktu 7,5 jam untuk penyidik menggali informasi dari Novanto terkait proyek e-KTP.

Menurut Novanto, dirinya bersyukur bisa diperiksa KPK lantaran bisa menjelaskan tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak kepadanya. Pasalnya, mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah melontarkan bahwa Novanto sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Nazaruddin juga pernah menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu. Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"(Pemeriksaan) ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK)," kata Novanto usai diperiksa KPK, Selasa (13/12) lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER