Kanal

Pimpinan Komisi IX Sebut Tarif Surat Kendaraan Beratkan Publik

JAKARTA – riautribune : Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan bea kepengurusan surat kendaraan bermotor.

Di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik, ia menilai, pemerintah tak semestinya membuat kebijakan yang semakin memberatkan masyarakat. “Kalau naik 10 persen, 20 persen, maksimal 30 persen. Lha ini 100 persen. Ini bukan naik tapi harga baru,” kata Soepriyatno saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).

Tarif baru itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Ia beranggapan, kenaikan tarif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara.

Namun seharusnya, pemerintah memiliki cara lain untuk menggenjot hal tersebut. “Harusnya mencari solusi lain dari penerimaan negara dari BUMN. kan harus di evaluasi dan program pemerintah yang tidak jelas harus di evauasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi XI akan mendorong percepatan pembahasan RUU tentang PNBP. “Dalam waktu yang akan datang ini kita akan rapat internal supaya pemerintah tidak mencari gelontoran uang dari sesuatu yang merugikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.(kmps)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER