Kanal

Reses, Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU MD3

JAKARTA - riautribune : Di masa reses kali ini, Badan legislasi (Baleg) DPR tetap melaksanakan rapat untuk membahas revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal UU MD3.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan agenda kali ini akan membahas beberapa agenda harmonisasi terkait revisi UU MD3. Salah satu diantaranya Undang-undang yang akan dijadikan rujukan dalam revisi UU MD3 ini.

Menurut Firman Baleg tidak ingin revisi kali ini menabrak UU lain. "Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Firman menambahkan, rapat kali ini akan membahas terkait keputusan rapat pimpinan DPR pengganti soal persetujuan penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD.

Kedua, mendengar pandangan anggota terhadap penambahan jajaran pimpinan DPR. Terakhir, menindaklanjuti keputusan MKD untuk melakukan revisi UU MD3.

Firman menjelaskan, Baleg mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah jatah kursi pimpinan DPR dari rapat paripurna. Seluruh fraksi partai sepakat PDIP mendapat satu kursi wakil ketua DPR.

"Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan. PDIP kan sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Tapi kembali, ini kan lembaga politik. Walaupun ada kesepakatan pokitik tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan," jelas Firman.

Baleg DPR, lanjut Firman, akan maksimal untuk membahas ini. Namun, hal tersebut terkendala masa reses sehingga agak sulit untuk tercapai kuorum.

"Kami sedang mempelajari semuanya. Hari ini kan kita tindaklanjuti keputusan paripurna. Kalau memang hari ini kita katakan kuorum, kita bahas substansinya dari aturan hukum dulu. Jangan sampai kita perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU," terangnya.

Namun, jika tak mencapai kuorum maka akan diupayakan agar perubahan tiga pasal disepakati hari ini. Setelah itu baleg akan menyurati pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah sebelum akhirnya disekapati dalam rapat paripurna.

"Tapi kalau diputuskan, diketok palu di Baleg untuk mengubah 2 hingga 3 pasal, hari ini juga kita bersurat ke pimpinan DPR. Karena begitu ketuk palu kita akan bawa ke pimpinan jadi inisiatif anggota. Di pimpinan DPR bawa ke Bamus untuk disepakati ke paripurna," ungkap Firman.

Bila dalam rapat paripurna nanti anggota menyepakati revisi UU MD3 tersebut, maka menurut Firman tahapan selanjutnya pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi tiga pasal UU MD3.

"Begitu keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," pungkasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER