Kanal

Fahri Hamzah Soroti Pemanggilan Bareskrim Terhadap Eko Patrio

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga tak terima pemanggilan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo.

Politikus PAN yang akrab disapa Eko Patrio diperiksa penyidik Baresrim hari ini terkait pernyataannya bahwa penangkapan terduga teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota Dewan," tegas ujar Fahri dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Pernyataan itu dia lontarkan menanggapi Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mengatakan bahwa untuk memanggil anggota DPR, Polisi harus mengantongi surat izin dari Presiden RI.

Polisi hanya bisa melakukan pemanggilan terhadap anggota tanpa izin Presiden RI hanya jika yang bersangkutan melanggar UU Tindak Pidana Terorisme atau Tindak Pidana Korupsi.

"Anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," ketusnya.

Menurut Fahri, sikap Kepolisian yang memanggil Eko Patrio itu harus menjadi perhatian khusus bagi DPR RI. Karenanya, Fahri mengaku telah membicarakan soal itu dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Catatan itu adalah concern kita bersama. Tadi kami sudah berbicara dengan MKD," aku Fahri.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER