Kanal

Pimpinan MPR: Terdakwa, Ahok Harus Segera Dinonaktifkan

JAKARTA - riautribune : Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait Surah Al-Maidah Ayat 51.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Hidayat menambahkan, SK penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujarnya.

Hidayat juga mengingatkan pemerintah (termasuk Mendagri) dan penegak hukum (termasuk para Jaksa dan Hakim) untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok. Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.

"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," tandas Hidayat, politisi senior PKS.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER