Kanal

Komisi I DPR: Harus Sesuai UU ITE

JAKARTA - riautribune : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. Komisi I DPR mengingatkan agar pengambilan keputusan ini sesuai dengan UU ITE.

"Tidak semudah itu, harus memenuhi aturan dalam UU ITE," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan, Kamis (1/12/2016).

Kharis akan menanyakan langsung ke Kemenkominfo soal pemblokiran situs Habib Rizieq ini. "Kita akan tanyakan ke Kominfo apa pertimbangannya," kata politikus PKS ini.

Sebelumnya diberitakan KemenKominfo memblokir situs habibrizieq.com sejak 26 November 2016. "Sejak 26 November sudah diblokir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Kamis (1/12/2016).

Pertimbangan pemblokiran ini, situs habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.

"Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, namun karena kontennya. Pertimbangannya, isinya berpotensi menimbulkan keresahan yang besar di masyarakat," kata Noor.

Dia menjelaskan, pemblokiran oleh Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum.

Melalui sebagian PJI, situs itu masih bisa diakses. Namun sebagian PJI lainnya sudah tak bisa digunakan untuk mengakses situs itu, kecuali hanya menampilkan laman 'Internet Positif', dan sebagian lagi menampilkan laman 'Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini diblokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif'. Pihak Habib Rizieq belum bisa dikonfirmasi.

FPI mengecam keras pemblokiran ini. Menanggapi tindakan dan pertimbangan dari Kemenkominfo ini, Sekjen FPI DKI Novel Bamukmin menilai hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, jika memang situs tersebut dianggap meresahkan, kenapa tindakan tidak diambil dari dulu.

"Kan sudah ada dari dulu. Mengapa baru ketika ada kasus penistaan agama ini baru diambil tindakan. Itu kalau memang benar-benar meresahkan lo ya," ujar Novel dalam perbincangan, Kamis (1/12/2016).(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER