Kanal

Komisi VII Mau Ajukan Revisi UU Migas

JAKARTA - riautribune : Komisi VII DPR berinisiatif untuk mengajukan revisi UU 22/2001 tentang Migas. Untuk itu rencana revisi ini akan dibawa ke Paripurna DPR agar dibahas di Panja atau Pansus serta disampaikan ke Presiden. Menurut rencana, agenda ini akan diajukan pada Januari dan pembahasannya diharapkan bisa dilaksanakan pada September 2017. Pasalnya pengajuan itu tidak boleh lebih dari dua kali masa sidang.

"Posisi RUU Migas saat ini belum di Baleg, tapi baru di Komisi VII DPR. Karena itu, Komisi VII minta kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan agar mendapat persetujuan membahas tata kelola RUU Migas ini," tegas Anggota Komisi VII Satya Widya Yudha dalam diskusi 'Revisi UU Migas' bersama Ario Joyohadikusumo (Gerindra), pakar ekonomi UI Faisal Basri, dan Sampe L. Purba dari SKK Migas, di Media Center DPR, Senin (28/11).

Menurut Satya yang juga politisi  Partai Golkar ini, pengelolaan Migas akan melibatkan pemerintah, BUMN nasional maupun lokal (BUMD) dan internasional. Dan yang melekat pada pengelolaan Migas tersebut adalah mineral yang harus dikuasai oleh negara. Lalu, penambangan, dan tata kelola pelaksanaan penambangan itu sendiri.

Karena itu penambangan harus berpijak kepada UUD NRI 1945 khususnya pasal 33 dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar bebas, pengelolaan diganti menjadi pengeluaran izin demi kedaulatan negara. "Jadi, posisi RUU Migas ini masih pada menselaraskan 48 pasal antar fraksi-fraksi DPR RI," ujarnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER