Kanal

Pimpinan DPR Minta Kejati Jatim Tidak Pakai Hukum Untuk Balas Dendam

JAKARTA - riautribhune : Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota, belum memuaskan para pihak yang percaya Dahlan tidak bersalah.

Salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Ia tidak setuju jika Kejati Jatim hanya membebaskan Dahlan dari tahanan Rutan. Dia lebih setuju bila penahanan atas Dahlan dilakukan bila sudah ada keputusan pengadilan.

"Tidak usahlah harus menahan-nahan orang. Buat apa? Di negara-negara maju, menahan orang sudah dianggap melanggar HAM kalau belum ada putusan pengadilan. Biarlah orang bebas. Di rumahnya dia punya pegawai, orang itu harus tetap bekerja. Begitu ada putusan pengadilan barulah dia bisa dihukum," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Di beberapa negara maju, tambahnya, penahanan terhadap seorang tersangka tidak akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak memiliki penyakit jiwa atau tidak dianggap bisa membahayakan orang lain.

"Jadi, negara kita harus menjadi negara yang lebih beradab dalam memandang hukum. Jangan menjadi unsur balas dendam, tahan saja dulu biar tahu diri, tahu rasa. Enggak begitu hukum itu," tegasnya.

Menurut dia, secara kasat mata semua pihak bisa menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sering melakukan "balas dendam" dalam beberapa kasus, termasuk dalam kasus Dahlan Iskan. Sebelumnya, kesan balas dendam terasa dalam penanganan kasus La Nyalla Mattalitti. Setelah Kejati Jatim terus kalah dalam praperadilan, mereka tetap memaksa penetapan tersangka atas La Nyalla dengan mengeluarkan Sprindik.

"Kasat mata saja kita lihat, terutama Kejaksaan Jawa Timur itu kacau. Janganlah hukum dipakai untuk balas dendam, nanti menciptakan kekacauan hukum," tegasnya.

"Waktu dia kalah praperadilan dari La Nyalla, mereka maju lagi. Kayak negara punya dia saja, sembarangan saja. (Kejati) Jawa Timur menurut saya bermasalah," imbuhnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER