Kanal

Gara-gara Ahok, Menteri Agama Dipanggil Dewan

JAKARTA - riautribune : Dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berimbas kemana-mana. Gara-gara Gubernur DKI itu mengutip Surat Al Maidah ayat 51, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

"(Pemanggilan) untuk meminta penjelasan terkait dengan temuan penafsiran Al Maidah ayat 51 dari kata "awlya", "pemimpin" dengan tambahan kata "teman setia". Kita rencana abis reses ini kita panggil Kementerian Agama," jelasnya kepada wartawan ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya viral terjemahan surat Al Maidah, utamanya terkait penafsiran kata "awliya" di ayat 51 yang dikatakan sebagai terjemahan Al Quran palsu. Dalam penafsiran tersebut, kata "awliya" diartikan sebagai teman setia. Padahal diterjemahan Al Quran yang lain diartikan sebagai pemimpin. Al Qur'an itu dikabarkan beredar di kawasan Provinsi Banten.

Ali menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan karena sebelum mencetak Al-Qur'an, sebuah perusahaan percetakan perlu melakukan konfirmasi terhadap para penafsir Al- Qur'an.

"Apakah mereka menyadur dari Kementerian Agama ataukah mungkin ada mufasir lain, dan ini memerlukan klarifikasi, memerlukan tabayun, supaya tidak timbul mis-persepsi," jelasnya.

"Oleh karena itu kita pisahkan antara pihak pencetak, kemudian pihak yang memiliki kewenangan hak intelektual untuk mengeluarkan tafsir itu."

Pelaksana Tugas Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi, dalam situs resmi Kementerian Agama memaparkan bahwa ada beberapa edisi terbitan Terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini.

Menurutnya, kata "awliya" yang artinya "teman setia" pada QS Al Maidah ayat 51 merupakan terjemahan Al-Quran yang merujuk pada edisi revisi 2002 yang telah mendapat persetujuan  dan tanda tashih dari LPMQ Kementerian Agama.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER