Kanal

Komisi III: Kemenangan Ahok Di PT TUN Belum Titik

JAKARTA - riautribune : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan upaya banding yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan kelanjutan reklamasi Pulau G teluk utara Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa kemenangan Ahok tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi di proyek itu.

"Kemenangan banding itu kan tidak kemudian proses hukumnya selesai. Masih ada proses kasasi. Kita lihatlah di kasasinya seperti apa," tegas Sekjen PPP ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).

Arsul sendiri belum bisa memastikan di kasasi nanti, Ahok kembali akan menang ataupun kalah.

"Saya belum baca pertimbangan hukumnya jadi saya belum bisa komentar soal materi hukum," ujarnya(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER