Kanal

Akom Diadukan ke MKD, 2 Komisi di DPR 'Berebut' BUMN

JAKARTA - riautribune : Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dilaporkan 36 Anggota Komisi VI DPR RI atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Akom dinilai tidak mematuhi keputusan paripurna soal komisi mana yang berhak menjadi mitra kerja BUMN khususnya dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN).

36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD kemarin sore berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Sebenarnya kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja Komisi itu jelas bahwa BUMN itu ada di Komisi VI, terus sekarang Komisi XI sekarang juga mau mitra kerja Komisi VI. Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR," kata Bowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Bowo mengatakan, polemik dimulai ketika Komisi XI mengundang 9 direksi BUMN untuk membahas soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Ditambahkan dia, pimpinan DPR paling bertanggung jawab atas keluar masuknya surat undangan.

Menurutnya, pimpinan DPR tidak mematuhi keputusan paripurna yang menetapkan pembahasan penyertaan modal negara (PMN) ini diserahkan ke Komisi VI.

"Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna di mana di situ jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN," ungkapnya.

"Komisi manggil mitra itu pasti menyurati pimpinan, tidak mungkin pimpinan Komisi menyurati pimpinan tapi pimpinan DPR menyurati kementerian. Artinya pimpinan DPR menyurati BUMN untuk rapat dengan Komisi XI. Ini kan berarti pimpinan mereka melanggar," sambung dia.

Dalam pelaporannya kemarin, dia tak melaporkan pimpinan lainnya selain Akom. Ia mengatakan, Akom adalah orang yang paling bertanggung jawab di struktur pimpinan.

"Pak Akom kan Ketua DPR, dia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan. Kita ingin, mereka kan ada ketua, ketuanya kita surati sebagai tergugat," ujarnya.

Sementara itu Komisi XI DPR menyebut pelaporan 36 Anggota Komisi VI itu sesuatu yang tidak perlu. Salah satu Komisi XI dari Fraksi PPP Amir Uskara menyebut, dalam pembahasan PMN Komisi XI juga memiliki hak untuk melakukan rapat dengan BUMN.

Ia pun menyebut diundangnya para direksi BUMN tersebut memang merupakan inisiatif Komisi XI.

"Iya (inisiatif Komisi XI, -red). Enggak ada yang salah di situ. Kita di Komisi XI merasa karena tugas kita dalam bidang pengawasan karena BUMN terkait dengan keuangan. Kita tanya beberapa persoalan terkait kinerja keuangan. Sebenarnya bukan soal rebutan. Kalau terkait dengan kinerja keuangan berarti mitra keuangan. Menkeu, BUMN kan berarti Komisi XI, kita enggak masuk pada kinerja masing-masing BUMN," terang Amir.

"Kita cuma bicara terkait kinerja keuangan. Ini tentu ada hubungannya dengan PMN misalnya. Jadi kalau kinerja perusahaan kita enggak, cuma masuk ke kinerja keuangannya aja," sambung dia.

Ia pun menyayangkan ketika persoalan seperti ini saja Komisi VI sampai harus lapor ke MKD.

"Enggak mau tanggapi. Kita sayangkan aja yang gitu-gitu sampai lapor," kata dia.

Bagaimana respons MKD melihat hal ini? Wakil Ketua MKD Sjarifuddin Sudding menyebut masih harus memverifikasi laporan dari Komisi VI tersebut. MKD tak mau gegabah dalam mengambil keputusan apakah akan meneruskan kasus ini atau tidak.

"Kita tidak menginginkan MKD ini karena persoalan politik di internal kemudian menggunakan tangan MKD
Tapi kita menerima pengaduan dari dan warga masyarakat MKD tetap menindaklanjuti ketika memiliki bukti yang cukup," papar Sudding.

"Tidak serta-merta semua pengaduan ditindaklanjuti," lanjutnya.(dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER