Kanal

Fadli Zon: Hukum Akan Mencari Keadilan Sendiri Kalau Ahok Tak Diadili!

JAKARTA - riautribune : Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim harus tetap melanjutkan proses hukum terkait laporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dalam acara diskusi Indonesia Lawyer Club yang disiarkan langsung oleh TV One, (Selasa, 11/10).

Pengusutan, lanjut dia, harus tetap dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum. "Karena kalau (Ahok) tidak diadili, hukum akan mencari keadilannya sendiri," jelasnya.

"Kita ini negara hukum. Tukang becak dan presiden pun sama kalau bermasalah dalam hukum, harus diadili. Apalagi (Ahok) ini pejabat publik," sambungnya.

Kasus pelaporan Ahok ini, lanjut Fadli, adalah pertaruhan Indonesia sebagai negara hukum. Kalau tak diproses hukum, kasus dugaan penistaan agama ini akan semakin merajalela.

"Buni Yani hanya mengupload dan tidak disensor. Itu tidak ada masalah sama sekali," demikian Fadli yang Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini.

Selain Angkatan Muda Muhammadiyah, Ahok juga dilaporkan oleh sejumlah ormas maupun sejumlah lembaga di Indonesia. Mereka diantaranya, Forum Anti Penistaan Agama (Fupa), yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Ahok dilaporkan dengan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER