Kanal

DPR: Singapura Tak Berwenang Atur Penebangan Hutan Indonesia!

JAKARTA - riautribune : Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan Singapura tidak mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia.

Tanggapan Firman yang wakil ketua Baleg DPR RI ini menyusul keinginan Singapura lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup-nya untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negara jiran tersebut.

Seperti diberitakan, Singapura telah membuat UU untuk menjerat pelaku, para perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai telah melakukan pembakaran hutan yang merugikan negara mereka.

Sekjen Depinas Soksi itu menjelaskan, Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain. Jika kebakaran hutan terjadi di Indonesia, maka hukum republik ini yang berlaku untuk para pelakunya, bukan dari negara lain.

"Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura sana, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan," ujar Firman, Jakarta dalam rilisnya, Senin (10/10).

Dasar hukum Singapura membentuk UU itu, menurut dia, patut dipertanyakan. Pasalnya, tegas dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum.

"Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin," sambungnya.

Diakuinya memang regulasi penebangan hutan di negara sendiri masih lemah.

"Ya betul undang-undang kita sekarang ini masih lemah. Alasan itu, kita Badan Legislasi (Baleg DPR RI) akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas permasalahan ini. Termasuk kenapa pembakaran hutan di Indonesia hingga saat ini tidak pernah selesai setiap tahun. Terus terjadi tanpa bisa diantisipasi," pungkas Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP), Jawa Tengah ini.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER