Kanal

Komisi III Minta Hakim Sidang Jessica Tak Terpengaruh Opini Publik

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR meminta majelis hakim persidangan Jessica Kumala Wongso di kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin untuk berlaku adil. Majelis hakim di persidangan Jessica diminta tidak terpengaruh opini publik.

"Hakim harus benar-benar adil dalam menjatuhkan putusan. Jangan sampai hakim tersesat membuat putusan atas dasar fakta-fakta hukum yang imajinatif dan fiktif dan jangan terbawa opini publik," ujar wakil ketua komisi III Benny K Harman, dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).

Benny menjelaskan, kasus Jessica merupakan ujian bagi hukum di Indonesia karena proses demi proses selama persidangan dipelototi rakyat. "Jangan sampai hakim mengikuti aksi-aksi pihak tertentu untuk menarik simpati dan menyudutkan pihak lain dalam mengambil keputusan," tambahnya.

"Semoga ini tidak menjadi peradilan sesat untuk Indonesia saat ini," ucap Benny.

Sejak kasus ini mencuat pada awal 2016 memang sudah menyita perhatian publik. Saat kasus mulai disidangkan, banyak masyarakat yang memberi perhatian penuh.

Tak jarang, selama proses persidangan banyak pihak-pihak di luar pihak berperkara yang bersuara. Opini-opini terkait jalannya persidangan pun bertebaran.

Kini, persidangan sudah hampir selesai. Jaksa penuntut umum sudah menuntut Jessica agar dipenjara selama 20 tahun. Minggu depan, Jessica akan membacakan nota pembelaannya.

Hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis pada 19 Oktober 2016.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER