Kanal

Komisi Hukum DPR Kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng

SURABAYA - riautribune : Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI akan mengunjungi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo. "Besok (hari ini) kami ke sana," kata anggota Komisi Hukum DPR RI, Akbar Faisal, saat mendampingi keluarga korban penipuan di Mapolda Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.

Menurut politikus Partai NasDem ini, kunjungan Komisi Hukum karena kasus penipuan yang melibatkan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng tersebut menyita perhatian publik. "Korbannya bukan hanya dari Jawa Timur atau Sulawesi Selatan saja tapi mulai dari Medan hingga Papua," kata Akbar yang merupakan anggota dewan dari Sulawesi Selatan itu.

Karena itulah mau tidak mau atas nama konstitusi, Komisi Hukum DPR RI harus memberikan perhatian penuh terhadap kasus tersebut. "Kami anggota DPR akan membahas soal ini secara detail dan membarikan perhatian lebih. Khususnya saya," tutur Akbar. Ia mengaku menerima laporan dari banyak warga Sulawesi Selatan.

Akbar datang ke Mapolda Jawa Timur mendampingi Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan Dimas Kanjeng asal Makassar, Najmiah, melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Najmul, yang datang bersama keluarganya itu membawa barang bukti satu koper emas batangan palsu dan uang kertas berbagai mata uang asing palsu dari pemberian Dimas Kanjeng.

Barang-barang itu sebelumnya dijanjikan Dimas Kanjeng akan berubah menjadi emas dan uang asli beberapa bulan setelah menyetor uang kepadanya. Najmul mengaku almarhum ibunya tertipu Dimas Kanjeng lebih dari Rp 200 miliar. Menurut dia, ibunya mengenal Dimas Kanjeng sejak 2014. Ia baru mengetahui sekitar 2015 ketika diminta ibunya menyetor lima koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu kepada Dimas Kanjeng di padepokannya.

Sebelum mendapat laporan penipuan dari Najmul, Polda Jawa Timur telah mendapatkan dua laporan dari korban. Dua korban itu adalah Prayitno Supriadi, warga Jember, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso. Keduanya masing-masing telah tertipu Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar. Selain penipuan, Dimas Kanjeng juga terlilit kasus pembunuhan. Ia telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kedua kasus itu.( tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER