Kanal

Fahri Hamzah: Sudah Benar MKD Rehabilitasi Nama Novanto

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara usai dikabulkannya pemulihan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Fahri putusan MKD itu merupakan buah dari judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal praktik rekaman dan penyadapan.

Fahri menjelaskan, kasus yang pernah menimpa Novanto itu dimulai dari adanya sadapan yang dilakukan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin. Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kala itu menggunakan rekaman sebagai alat bukti dalam persidangan etik di MKD.

"Sadapan ini sekarang oleh MK dikatakan saudara Maroef melakukan kegiatan intelijen kepada Setya Novanto dan kegiatan intelijen ini adalah kegiatan intelijen ilegal," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Fahri menyayangkan Maroef melakukan kegiatan intelijen tetapi bukan untuk tujuan single client melainkan ia berikan kepada Sudirman Said. Single client disini diartikan intelijen hanya boleh memberikan data kepada satu pihak saja, yakni pemimpin negara seperti presiden.

"Dan Sudirman Said menggunakan ini untuk kepentingan politiknya yaitu untuk menyingkirkan saudara Setya Novanto," tutur Fahri.

Dari kasus tersebut, Fahri menyayangkan nama Novanto rusak lantaran data-data pribadi Novanto dibuka ke publik dalam sidang MKD. Hal ini, pula yang membuat Novanto tertekan sehingga saat itu memilih mundur dari kursi Ketua DPR padahal sidang MKD belum memutuskan hasil dalam sidangnya.

Ia pun mengapresiasi apa yang dilakukan MKD karena telah memulihkan nama baik Ketua Partai Golkar itu.

"Jadi persoalan pertama adalah namanya rusak dulu dan itulah keputusan MKD untuk merehabilitasi nama Pak Novanto itu adalah benar. Karena pernah ada persidangan yang mempersangkakan Pak Novanto, sehingga rehabilitasi untuk nama itu benar," tukasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER