Kanal

Ketua MKD: Kami Tidak Bisa Kembalikan Novanto Jadi Ketua DPR

JAKARTA - riautribune : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan keputusan untuk memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang tersandung perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi saham Freeport (kasus Papa Minta Saham).

"Keputusannya adalah memulihkan nama baik, harkat dan martabat saudara Setya Novanto. Itu yang diputuskan kemarin," ungkap Sufmi di Ruang MKD, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurutnya, putusan itu diambil karena alat bukti rekaman elektronik yang digunakan Sudirman Said, Menteri ESDM saat itu, tidak sah secara hukum.

Hal itu berdasar pada dikabulkannya uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alat bukti yang kemudian dinyatakan MK tidak sah karena didapat bukan dari orang atau lembaga yang bisa melakukan perekaman sehingga kita memutuskan bahwa proses persidangan itu tidak memiliki dasar hukum untuk memutuskan etika," bebernya.

Sejak keputusan MK keluar, beberapa politisi Partai Golkar mendorong agar MKD juga mengembalikan kedudukan Novanto sebagai Ketua DPR RI. Dasco menegaskan, MKD tak bisa lakukan itu.

"Dia tidak meminta direhabilitasi untuk kembali kepada kedudukannya. Dia hanya minta dipulihkan nama baik, harkat dan martabat. Cuma itu. Jadi kalau orang bilang bisa balik enggak jd ketua DPR? Lho bagaimana? Dia enggak minta itu. Dia minta cuma dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Selesai," ucapnya.(rmol)

Selain itu,  Sufmi tekankan bahwa MKD tidak pernah mengeluarkan putusan apapun terkait Novanto, karena ia mundur dengan sukarela dari Ketua DPR RI.

"Ya, bagaimana kami mau mengembalikan kalau kami enggak pernah menghukum, enggak pernah memberhentikan," tegasnya.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER