Kanal

DPD: KPK Jangan Menafsirkan Intervensi Hukum

 JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan izin para pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menjenguk mantan Ketua DPD, Irman Gusman, pada Kamis, 23 September 2016, kemarin.

Atas keputusan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna belum mengetahui pasti alasan KPK tidak memberikan izin untuk menjenguk Irman Gusman.

"Tapi, jangan sampai kami mau jenguk, KPK anggap ada intervensi hukum, kami hanya sebagai bentuk solidaritas, sebagaimana pernah di DPD bareng," ujar Wedakarna saat dikonfirmasi, Jumat (23‎/9/2016).

Padahal, kata Wedakarna, DPD mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut. Sebagaimana diketahui‎ sebelumnya, DPD pernah membuat kesepakatan dengan KPK untuk mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebelumnya, kami sudah tekankan, dulu pernah ada perjanjian MOU dengan KPK, dan kami sepakat memberantas korupsi bersama," ungkapnya.

Menurutnya, kunjungan yang akan dilakukan rekan-rekan DPD terhadap Irman Gusman hanya sebagai bentuk dukungan moril, dan tidak dalam unsur muatan politis apapun.

"Ada yang ingin menengok, itu sebagai bentuk dukungan moral saja, tidak ada intervensi hukum, dimana DPD juga mendukung KPK," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah pimpinan DPD RI berencana akan menjenguk Ketua DPD RI Irman Gusman ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 September 2016 kemarin.

Namun, para pimpinan DPD batal melakukan kunjungannya ke Rutan Guntur. Pasalnya, KPK hanya memperbolehkan sanak keluarganya untuk menjenguk.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER