Kanal

Komisi IX DPR Minta Jaringan Vaksin Palsu Dihukum Berat

JAKARTA - riautribune :  Komisi IX DPR meminta produsen maupun pengguna, dokter, serta bidan yang terlibat dalam kasus vaksin palsu dihukum seberat-beratnya.

"Kami meminta agar oknum (jaringan) vaksin palsu dituntut seberat-beratnya. Saya dengar Bareskrim baru memasukan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9) malam.

Diketahui setidaknya sudah 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin Palsu, sejak Juli 2016. Mereka adalah produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus ini sendiri terbagi dalam empat berkas. Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Kemudian berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita. Berkas ketiga yakni berkas tentang tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Terakhir, berkas keempat, Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Nah, berkas pertama kali diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Namun, hingga saat ini berkas kasus tersebut masih bolak-balik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan, berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Karena Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap.

"Berkas sudah kami kembalikan. (Pelimpahan berkas) Pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), Dua minggu lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus.

Namun sayangnya, Agus enggan merinci apa alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu tersebut.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER