Kanal

DPD Gelar Paripurna Pemberhentian Irman Gusman Hari ini

JAKARTA - riautribune :Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.

Rapat paripurna DPD direncanakan berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016) pukul 09.00 WIB. BK DPD akan membacakan laporan berisi keputusan pemberhentian Irman Gusman.

"Besok di rapat paripurna akan kami sampaikan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa, Senin (19/9) kemarin.

Irman yang berstatus tersangka di KPK dianggap sudah menyalahgunakan jabatan dan menciderai DPD. Pemberhentian Irman hanya dari posisi Ketua DPD. Nasibnya sebagai senator DPD ditentukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Sudah ada perintah tata tertib yang kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Itu di Pasal 52 tata tertib 2016. Tata tertib lama juga begitu, sama saja," kata AM Fatwa.

Berikut bunyi tatib DPD (Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib) yang mengatur pemberhentian pimpinan DPD yang jadi tersangka harus diberhentikan:

Pasal 52

(1) Ketua dan/atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. perintah Undang-Undang; atau
d. diberhentikan.

(2) Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:

a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau wakil ketua DPD; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.

(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2) tidak diketahui keberadaannya; atau
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalan sidang paripurna; atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER