Kanal

DPR Heran Terpidana Percobaan Boleh Jadi Kepala Daerah

JAKARTA - riautribune : Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penyelenggara pemilu memasukan pasal yang membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan, maju sebagai bakal calon kepala daerah. Namun, anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengaku heran dengan keputusan tersebut.

"Mayoritas Fraksi menolak kok. PDIP, PAN, Demokrat, PKS menolak. Kok bisa disahkan," ujar Arteria saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil membahas sengketa lahan, di ruang rapat Komisi II, komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Pertanyaan senada dilontarkan oleh anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto yang menegaskan fraksinya menolak. Ia pun meminta keputusan memperbolehkan narapidana maju dalam Pilkada dicabut dari PKPU.

"PAN mohon dicabut. Kami tidak ingin kita dianggap melanggar UU," sambung Yandri.

Bahkan, Yandri mengusulkan agar peraturan tersebut dicabut sebelum 21 September 2016. Hal tersebut lantaran sejak tanggal itu, sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.

"Saya usul karena tanggal 21 September sudah pendaftaran, maka kita DPR, KPU dan pemerintah kembali duduk bersama malam ini atau besok membahas ini," tandasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER