Kanal

Ketua Komisi II: Aturan Napi Boleh Ikut Pilkada Sudah Final

JAKARTA - riautribune :Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai terpidana yang memasuki hukuman percobaan diperbolehkan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah masih dipertanyakan oleh anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP).

Pasalnya, sebelum aturan tersebut dicantumkan oleh KPU, banyak fraksi yang melakukan penolakan seperti PDIP, PAN, Nasdem dan PKS.

"Halah itu sudah selesai enggak perlu lagi dibahas-bahas lah, PKPU-nya sudah keluar belum? Sudah. Terus kalau sudah, diundangkan apa enggak?," kata Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Rapat dengar pendapat tersebut juga turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Merujuk kepada pernyataan Tjahjo, Rambe menilai bahwa regulasi itu tak bisa lagi dicabut.

"Pernyataan Pak Mendagri tadi kan betul sekali walaupun di luar acara pembahasan, bagi kami itu sudah selesai. Bagi pemerintah itu juga sudah selesai, enggak ada urusannya lagi dengan pemerintah. Itu kan sudah diputus, PKPU-nya sudah keluar," tukasnya.

Sebagai informasi, Tjahjo menyebut bahwa penyusunan peraturan baru itu juga telah melalui rapat konsultasi antara pihaknya termasuk dengan DPR, KPU dan Bawaslu.

"Ini semua rumusan antara Komisi II atas nama DPR dengan pemerintah. Kami juga mengambil masukan dari elemen-elemen masyarakat termasuk KPU dan Bawaslu. Maksud adanya berkonsultasi mengundang KPU sebelum menyusun PKPU agar PKPU tidak bertentangan," tandasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER