Kanal

Fahri Tolak Calon Kepala Daerah Dari Kalangan Terpidana

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tidak setuju dengan salah satu butir kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) 5/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang merupakan perubahan terhadap PKPU 9/2015. Mereka sepakat mengizinkan terpidana hukuman percobaan yang tidak dipenjara secara fisik mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Kalau pencalonan enggak boleh ada beban, apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan. Saya enggak setuju, calon kepala daerah harus bersih," tegasnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut dia seorang calon pemimpin harus bebas dari beban masalah pribadi, walau itu cuma utang sekalipun.

"Kalau mau maju jangan berutang. Kan ada ketentuan juga dalam agama, kalau perang enggak boleh utang. Sama. Nanti dia pakai jabatan untuk bayar utang," ujarnya.

Politisi PKS ini menilai hal serupa bisa saja terjadi pada kepala daerah terpidana hukum percobaan. Dia bisa saja menggunakan kekuasaannya untuk menutup kasus tersebut.

"Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya," tegasnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER