Kanal

Kasus Obat Kadaluwarsa Dorong Revisi UU Kesehatan

JAKARTA - riautribune : Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat dan tempat penyimpanan berbagai merk obat kadaluwarsa di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur pada awal bulan ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten.

Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengaku miris dengan kasus tersebut karena sasaran dari obat kadaluwarsa itu adalah masyarakat kelas bawah. Sebab itu, dia meminta Kementerian Kesehatan menggalang gerakan waspada obat palsu dan ilegal secara masif.

"Kemenkes perlu lakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait dengan pengadaan pada sumber farmasi yang ada," ujarnya kepada redaksi, Jumat (9/9).

Amelia menjelaskan, hal paling penting adalah perlu adanya perubahan UU 36/2006 tentang Kesehatan. Sebab, dalam undang-undang tersebut para pelaku pemalsuan produk kesehatan hanya diancam pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Padahal, tindakan pemalsuan obat termasuk sebuah kejahatan yang luar biasa.

Menurutnya, revisi sangat beralasan karena tidak menutup kemungkinan peredaran obat-obat palsu, ilegal dan kadaluwarsa akan menyasar ke fasilitas-fasilitas kesehatan resmi.

"Perlu direvisi undang-undang ini," tandasnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER