Kanal

Komisi II: Kami Harap MK Menolak Gugatan Ahok Soal Cuti Kampanye

JAKARTA - riautribune : Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat pasal soal wajib cuti bagi cagub petahana untuk kampanye ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy berharap MK menolak gugatan tersebut.

"Kita menunggu putusan MK seperti apa. Kita berharap MK menolak gugatan ini," kata Lukman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Lukman Edy menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan karena gugatan itu diajukan oleh Ahok. Tetapi pihaknya mengantisipasi apabila gugatan dikabulkan, maka calon petahana di seluruh Indonesia akan mengikuti.

"Okelah kalau Ahok bisa memisahkan antara jabatannya dengan kampanye. Tapi kalau yang di pelosok bagaimana? Seorang bupati, misalnya, bisa saja dia kumpulkan perangkat desa agar dia bisa terpilih lagi. Kalau di Jakarta kita bisa awasi karena di depan mata, tapi kalau di pelosok?" tutur Lukman.

Undang-undang saat ini bermaksud agar calon kepala daerah petahana tak gunakan kewenangannya untuk kampanye. Cuti kampanye juga bukan merupakan hak, tetapi kewajiban calon petahana.

Regulasi ini juga bertujuan agar seluruh calon kepala daerah memiliki kesempatan yang sama saat kampanye. Jangan sampai petahana diuntungkan karena memiliki kewenangan dan jabatan.

"Gugatan Ahok sendiri menjadi haknya Ahok," pungkas Lukman.(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER