Kanal

KPK Dalami Hubungan Banggar DPR Dengan Kasus Putu

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak lain dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. Termasuk membidik pengusaha yang ikut berperan serta hingga oknum di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diduga ikut bermain.

Kamis (18/8), penyidik KPK mulai mengorek informasi dari Wihadi Wiyanto yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politisi Partai Gerindra ini juga rekan kerja tersangka I Putu Sudiartana di Komisi III DPR.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus yang menyeret Putu memiliki hubungan dengan Banggar DPR.

Meski demikian, lanjut Yuyuk, ada atau tidak hubungan Banggar DPR dengan kasus tersebut pihaknya bakal mendalami melalui pemeriksaan Wihadi sebagai saksi.

"Sampai saat ini belum bisa disimpulkan apakah ada kaitan banggar tadi dengan kasus ini, belum ada kesimpulan," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan jika diperlukan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak lain yang mengetahui terkait kasus yang juga menyeret pejabat Pemprov Sumatra Barat.

"Semua pihak yang diduga mengetahui perkara ini akan dipanggil," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Diduga, Wihadi mengetahui peran Putu dalam proyek 12 ruas jalan di Sumbar.

Selain menggali keterangan Wihadi, penyidik KPK juga memanggil seorang pengusaha bernama Destrio Putra. Destrio diperiksa sebagai saksi untuk Putu Sudiartana dan Yogan Askan.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa malam(28/6) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dolar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.

Uang sebesar 40 ribu dolar Singapura beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di Komplek Perumahan Anggota DPR. Sementara uang Rp 500 juta dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Ada pun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumbar bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto. (rml/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER