Kanal

Ketua DPR: Remisi untuk Koruptor Itu Kurang Bijaksana

JAKARTA - riautribune :Ketua DPR Ade Komarudin tidak mendukung wacana pemberian remisi untuk koruptor. Bagi dia, pemerintah tidak boleh kooperatif dengan keputusan hukum yang berkaitan dengan korupsi, narkoba dan terorisme.

"Kalau menurut saya sih kurang bijaksana. Kalau kita tidak boleh terlalu kooperatif terhadap keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan tiga hal, satu narkoba, dua korupsi' tiga terorisme," ujar pria yang akrab disapa Akom ini di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).

Akom menambahkan rencana remisi terhadap koruptor itu tidak tepat sasaran. Ia khawatir dengan adanya remisi praktik korupsi di Indonesia semakin merajalela.

"Kalau mencuri HP, mencuri ayam bolehlah dapat remisi, kemudian clepto di swalayan. Tapi untuk tiga hal itu kurang bijaksana ya apalagi ngobral. Itu berarti satu hal jangan sampai mereka berpikir ada remisi, gampang lah. Jangan sampai seperti itu," jelasnya.

Terkait dengan alasan kondisi lapas yang over capacity sehingga syarat remisi terhadap koruptor dipermudah menurut Akom tidak masuk akal. Ia membenarkan kondisi tersebut, tapi over capacitynya lapas, kata Akom, lebih disebabkan karena banyaknya narapidana narkoba.

"Memang over capacity kan tapi utamanya narkoba memang. Nah itu makanya pemberantasan nakoba itu bukan hanya mengejar-ngejar yang pakai narkoba itu. Harus ada langkah preventif artinya gerakan nasional gitu seperti zaman dulu ada soal KB (Keluarga Berencana), barangkali sosialisasi tersebut perlu dilakukan," tutup Akom.

Pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Salah satu poin yang akan direvisi adalah pemberian remisi kepada koruptor.

Dalam draf revisi PP itu di pasal 32 disebutkan, (1) Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana …..korupsi…lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan (a). berkelakuan baik dan (b), telah menjalani 1/3 (satu petiga) masa pidana." (2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yuang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pengadilan."

Status sebagai justice collaborator yang merupakan syarat remisi dihilangkan. Padahal di PP dahulu, seorang koruptor bisa mendapat remisi apabila dia mau bekerjasama dengan penegak hukum.(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER