Kanal

Komisi III Dan Gayus Dorong Presiden Bentuk Tim Evaluasi MA

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR dan hakim agung Gayus Lumbun kompak mendorong Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk mengevaluasi karut marut masalah di Mahkamah Agung (MA). Tim itu sangat diperlukan untuk mengembalikan MA sebagai tempat pencari keadilan bagi masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Sahat Silaban menegaskan, upaya bersih-bersih di MA harus segera dilakukan. Jika tidak, masyarakat semakin tidak percaya ke lembaga peradilan. Kalau tidak segera, kasihan para pencari keadilan. Citra lembaga peradilan juga akan kian merosot,” ucap politisi Nasdem ini.

Untuk personil tim, Sahat menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Yang penting, orang-orang yang ada di dalam tim itu memiliki sikap kenegarawanan dan mampu memberi efek baik. Presiden bisa segera membentuk tim ini,” yakinnya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berpandangan sama. Politisi PDIP ini meminta Presiden segera turun tangan membersihkan mafia peradilan. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, banyak terungkap jual beli perkara, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), sampai MA.

Masinton menegaskan, sejarah keberhasilan beberapa negara memberantas korupsi ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia juga ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan peradilan.

Untuk membersihkan praktik korupsi dan mafia peradilan maka selayaknya penegakan hukum, dalam hal pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia peradilan, harus dipimpin langsung Presiden Jokowi. Operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakarta Pusat harus menjadi pintu masuk membersihkan mafia peradilan yang sudah menggurita,” tegasnya.

Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan usul lebih konkret. Dia ingin segera ada evaluasi pemilihan pimpinan di semua strata peradilan. Sebab, tanpa evaluasi itu, mustahil reformasi MA bisa berjalan dengan baik.

Saat ini, semakin banyak terlihat keterlibatan pimpinan pengadilan di tingkat PN, PT, bahkan MA. Hal ini menuntut segera dilakukan pembenahan dengan mengevaluasi pimpinan di setiap strata tadi untuk mendapatkan sosok yang bisa memberikan motivasi kepada jajaran di bawahnya agar tidak melakukan korupsi yudikatif,” jelas guru besar hukum administrasi negara ini.

Dalam evaluasi nanti, kata Gayus, tidak perlu mengganti semua pimpinan peradilan. Yang bagus perlu dipertahankan, sedangkan yang buruk wajib diganti. Secara sederhana, dapat digunakan dua syarat dasar evaluasi tersebut, yaitu syarat administrasi dan syarat latar belakang, termasuk kekayaan hakim,” jelasnya.

Nah, untuk evaluasi itu Gayus meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara membentuk tim independen. Untuk personilnya, Gayus langsung mengusulkan beberapa nama yang dinilainya kompeten. Bisa dengan mengikutsertakan mantan-mantan pimpinan MA seperti Bagir Manan dan Harifin Tumpa, dan juga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Busyro Muqoddas, Taufiqurahman Ruki,” ucap Gayus.

Tim ini, lanjut Gayus, bisa bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan KPK untuk menelusuri latar belakang pimpinan-pimpinan peradilan di semua strata. Saat ini Indonesia memiliki 530 PN, 30 PT dan, 10 orang pimpinan di MA. Dengan evaluasi oleh tim ini diharapkan dapat terwujud sebuah lembaga peradilan baru yang memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan di Indonesia,” tandasnya.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER